Beranda

Kontak

Kontribusi

 

Tahukah Anda...

Kain geringsing berasal dari Desa Tenganan Pegeringsingan, Kabupaten Karangasem, berfungsi sebagai penolak bala dan dipakai pada waktu upacara agama. Dibuat dengan teknik ikat ganda dan diberi hiasan motif flora, fauna, dan wayang, diantaranya disebut motif buah pepare, bunga cemplong, wayang putri, kalajengking, dan sebagainya (Museum Bali, Denpasar).

 

Kategori Museum

 

  Arkeologi (7)

 

  Benteng (3)

 

  Biologi (9)

 

  Geologi (4)

 

  Lain-lain (8)

 

  Militer (4)

 

  Negeri/Daerah (19)

 

  Pribadi (7)

 

  Sejarah (14)

 

  Seni (7)

 

  Tokoh (14)

 

  Transportasi (3)

   
Publikasi Terkini
 
Pencarian
 

  
Berlangganan Berita
 

  



Museum Mahameru Kabupaten Blora

 

Pengantar | Komentar | Galeri Foto


TIMELINE PROSES PERANCANGAN LAMBANG GARUDA PANCASILA

 

13 Juli 1945
Sidang Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Parada Harahap mengusulkan tentang lambang negara. Usul tersebut disetujui oleh semua anggota dan sepakat akan dibahas tersendiri kemudian dalam bentuk Undang-Undang Istimewa.

16 Agustus 1945
Bendera Pusaka, Merah Putih dijahit oleh Ibu Fatmawati.

17 Agustus 1945
Proklamasi Kemerdekaan RI, pengibaran Bendera Merah Putih dan Lagu Indonesia Raya .

16 November 1945
Pembentukan Panitia Indonesia Raya. Diketuai oleh Ki Hajar Dewantara dan Sekretaris Umum Muhammad Yamin. Tugasnya adalah untuk menyelidiki arti lambang-lambang dalam peradaban bangsa Indonesia sebagai langkah awal untuk mempersiapkan bahan kajian tentang lambang negara. Diperoleh data lambang-lambang burung Garuda yang berada di candi-candi di Pulau Jawa.

Tahun 1947
Diadakan sayembara rancangan lambang negara oleh pemerintah yang diadakan oleh Kementerian Penerangan melalui organisasi seni lukis SIM (Seniman Indonesia Muda) Pelukis Rakyat. Menurut Hendro Wiyanto (kurator sayembara) kebanyakan pelukis kurang paham hukum-hukum kesejarahan dari tanda lambang negara.

30 Desember 1949
Berdasarkan Keppres RIS No.02, Sultan Hamid II diangkat menjadi Menteri Negara RIS Zonder Portofolio dengan tugas untuk merancang bentuk gambar lambang negara RIS dan menyiapkan Gedung Parlemen RIS

10 Januari 1950
Berdasarkan Konstitusi RIS 1949 Pasal 3 Ayat 3 bahwa pemerintah menetapkan materai dan lambang negara maka pada sidang Kabinet RIS kedua dibentuk Panitia Lambang Negara di bawah koordinator Menteri Negara RIS Zonder Portofolio Sultan Hamid II dengan susunan panitia ,

  • Prof. Mr. M. Yamin (Ketua)
  • Ki Hajar Dewantara (anggota)
  • M.A. Pellaupessy (anggota)
  • Moh. Natsir (anggota)
  • Prof. Dr. RM Ng. Purbatjaraka (anggota)

Menteri Penerangan RIS Priyono mengumumkan sayembara lambang negara
Rancangan Sultan Hamid II (diterima)
1. Perisai tanpa bintang, rantai, padi, dan kapas.
2. Berciri khas garis tebal hitam lurus (khatulistiwa)
3. Rancangan Tahap Pertama 26 Januari – 8 Februari 1950
4. Rancangan Tahap Kedua 11 Februari – akhir Maret 1950

Rancangan Prof. Mr. M. Yamin (ditolak)
1. Perisai matahari-bulan / syamsiah-kamariah (Arab) / aditya candra (Sansekerta)
2. Matahari terbit dengan lima sinar (Pancasila)
3. Dua pohon kelapa (kesejahteraan & kemakmuran di darat dan laut)
4. Tujuh garis di lautan (tujuh kepulauan Indonesia)
5. Matahari dilingkari kelapa dan bumi atau bulan (1881 = 1949 = RIS)

26 Januari – 8 Februari 1950 (Rancangan Tahap Pertama Sultan Hamid II)
Sultan Hamid II menerima masukan dari Ki Hajar Dewantara berupa gambar-gambar sketsa Garuda yang berada di berbagai candi di Jawa. Lalu Sultan Hamid II membandingkannya dengan Garuda yang berasal dari luar Jawa, di berbagai simbol kerajaan. Perbandingan ini dijadikan bahan dasar ketika membuat sketsa lambang negara RIS 1950 Tahap Pertama.

Rapat Panitia Lambang Negara (8 Februari 1950)
1. Figur Burung Garuda yang memegang Perisai Pancasila (usulan Ki Hajar Dewantara)
2. Di Rapat Panitia Lambang Negara pada tanggal 8 Februari 1950 mendapat beberapa keberatan dan usulan dari anggota Panitia Lambang Negara, yaitu,

  • M. Natsir: keberatan terhadap adanya bentuk tangan manusia yang memegang perisai berkesan terlalu mitologi dan feodal
  • R.M. Ng. Purbatjaraka: keberatan terhadap tujuh helai bulu ekor usulan M. Yamin
  • M.A. Pellaupessy: usulan mengubah tujuh helai bulu ekor menjadi delapan / 17-08-45

10 Februari 1950
Penyerahan hasil revisi rancangan dari Sultan Hamid II ke Presiden Soekarno.

11 Februari – Akhir Maret 1950 (Rancangan Tahap Kedua Sultan Hamid II)

  • Menanggapi keberatan M. Natsir terhadap sosok mitologi Garuda, Sultan Hamid II melakukan perbandingan dengan negara lain yang menggunakan burung Elang Rajawali.
  • Pada Rancangan Tahap Kedua, sosok Garuda berganti menjadi figur Elang Rajawali.
  • Lambang Negara Rancangan Sultan Hamid II diresmikan menjadi Lambang Negara dalam Sidang RIS yang dipimpin oleh Perdana Menteri RIS, M. Hatta (kepala Elang Rajawali masih gundul) .

15 Februari 1950
Presiden Soekarno memperkenalkan lambang negara kepada khalayak umum di Hotel Des Indes, Jakarta .

20 Februari 1950
Elang Rajawali sudah terpasang di ruang sidang Parlemen RIS Istana Merdeka, Pejambon, Jakarta dalam sebuah sidang yang dipimpin oleh Presiden Soekarno.

Akhir Februari 1950
Sultan Hamid II mendapat saran dari Presiden Soekarno untuk menyempurnakan kepala gundul Elang Rajawali menjadi “berjambul”.

Awal Maret 1950

  1. Sultan Hamid II mengajukan kepada Presiden Soekarno lukisan lambang negara yang sudah diperbaiki dengan mengubah bagian kepala burung Elang Rajawali menjadi “berjambul”.
  2. Presiden Soekarno memberikan masukan pada bagian cakar kaki Elang Rajawali yang mencengkeram pita yang terlihat menghadap ke belakang.

20 Maret 1950

  • Gambar Elang Rajawali dengan arah cakar kaki menghadap ke depan mendapat persetujuan (disposisi) Presiden Soekarno.
  • Presiden Soekarno memerintahkan Dullah (pelukis istana) untuk melukis kembali gambar tersebut.
  • Sultan Hamid II mendapat perintah untuk menambah skala ukuran dan tata warna pada gambar Elang Rajawali.

5 April 1950
Peristiwa Sultan Hamid II di mana Sultan Hamid II dijemput untuk keperluan penyidikan oleh Jaksa Agung di Hotel Des Indes. Sultan Hamid II diberhentikan sebagai Menteri Negara RIS Zonder Portofolio. (Sultan Hamid II bebas pada tahun 1966) .

17 Agustus 1950
RIS kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah gerakan Mosi yang dilakukan oleh M. Natsir, dkk.

10 Juli 1951
Dewan Menteri mengadakan rapat tentang pengaturan Lambang Negara (RPP Pengaturan Lambang Negara) berdasarkan Pasal 3 Ayat 3 UUDS 1950.

17 Agustus 1951
Kementerian Penerangan RI di Yogyakarta memasyarakatkan Elang Rajawali ke seluruh pelosok NKRI.

17 Oktober 1951
Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo menetapkan PP No.66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara (warna, ukuran, dan bentuk lambang negara).

28 November 1951
PP No.06 Tahun 1951 diundangkan oleh Menteri Kehakiman, M. Nasroen dalam Lembaran Negara No.111 dan Tambahan Lembaran Negara No.176 Tahun 1951. Sejak saat itu, secara yuridis formal gambar Lambang Negara rancangan Sultan Hamid II secara resmi menjadi Lambang Negara NKRI.

13 Mei 1958
Dewan Menteri mengadakan rapat yang ke-107 mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah tentang penggunaan lambang negara.

5 Juni 1958
M.Yamin dalam kapasitas sebagai mantan Panitia Lambang Negara dalam suatu kesempatan pidato di Istana Negara yang dihadiri para Menteri serta Dewan Nasional menjelaskan arti dan makna simbol-simbol dalam perisai Pancasila pada lambang negara rancangan Menteri Negara RIS Sultan Hamid II.

26 Juni 1958
Presiden Republik Indonesia Soekarno dan Perdana Menteri Juanda menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang penggunaan lambang negara.

19 Juli 1958
Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara diundangkan oleh Menteri Kehakiman: GA Maengkom pada Lembaran Negara No.71 Tahun 1958 dan penjelasannya dalam Tambahan Lembaran Negara No.1636 Tahun 1958 .

22 Juli 1958
Presiden Soekarno memberikan pidato yang berkaitan dengan lambang negara di Istana Negara yang intinya antara lain kegagahan Burung Rajawali Garuda Pancasila, dan berkaitan Lambang Negara dengan dasar negara Pancasila.

5 Juli 1959
Dikeluarkan Dekrit Presiden yang isinya kembali ke UUD 1945 berdasarkan Peraturan Peralihan Pasal II UUD 1945, Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 1951 danNo.43 Tahun 1958 tetap diberlakukan.

7-18 Agustus 2000
Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000, menghasilkan Perubahan Kedua UUD 1945 yang salah satu isinya adalah menyempurnakan dan menambahkan pasal-pasal pada BAB XV BENDERA, DAN LAMBANG NEGARA,SERTA LAGU KEBANGSAAN, yaitu: Pasal 36A,Pasal 36B, Pasal 36.

9 Juli 2009
Pemerintah RI mengeluarkan UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan .

 

http://kemlu.go.id/Documents/Proses Lambang Garuda Pancasila/Proses Lambang Garuda Pancasila.pdf

 

Alamat:
MUSEUM RUMAH GARUDA
Jalan Sewon Asri (Barat Kampus ISI)
Jalan Parangtritis Km 7
Bantul, DIY

(Masuk dari jalan di selatan Kampus ISI)

Telp. 0818 279 088

Jam Kunjungan:
Senin - Minggu 09.00-21.00

Tiket:
Rp 2.000

 

 

 
  Copyright © 2009-2020 Museum Indonesia. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.